SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA

Untuk melindungi keselamatan manusia dan sumber-sumber kekayaan alam khususnya kekayaan alam hayati dan supaya pestisida dapat digunakan efektif, maka peredaran, penyimpanan dan penggunaan pestisida diatur dengan undang-undang Republik Indonesia No. 12 tahun 1992 dan peraturan pemerintah No. 7 tahun 1973, sedangkan pelaksanaan peraturan tersebut ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penjelasan tentang MA-11 Atau Microbacter Alfaafa-11

9 Tempat Mandi Seru Dengan Suasana Alam Di Banyuwangi

Kesenian Mencak Sumping, Dusun Mondoluko Dan Kisah Dunia Persilatan Di Kabupaten Banyuwangi