SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA

Untuk melindungi keselamatan manusia dan sumber-sumber kekayaan alam khususnya kekayaan alam hayati dan supaya pestisida dapat digunakan efektif, maka peredaran, penyimpanan dan penggunaan pestisida diatur dengan undang-undang Republik Indonesia No. 12 tahun 1992 dan peraturan pemerintah No. 7 tahun 1973, sedangkan pelaksanaan peraturan tersebut ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menikmati Senja Musim Hujan Jakarta Di Waduk Sunter Utara

Rumah Turi - Penginapan Eco Friendly Di Tengah Kota Solo

10 Pilihan Wisata Alam Banyuwangi untuk Liburan Bersama Keluarga