Manfaatkan Website atau Blog sebagai Media Elekronik Bagi Penyuluh Pertanian
Oleh : Ir. Pangerang, MP (Penyuluh Pertanian Kab. Maros) Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 35/Permentan/OT.140/7/2009 Tanggal : 24 juli 2009 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Dan Angka Kredit dijelaskan bahwa : Penyuluh Pertanian Muda (III/c - III/d), Melaksanakan penyuluhan melalui media elektronik (radio, TV, website ). Tolok ukur : Terlaksananya penayangan penyuluhan melalui media elektronik ( radio, TVRI maupun TV swasta , website ). Bukti fisik : Surat keterangan (Form F). Pemberian angka kredit : Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,082. Penyuluh Pertanian Madya (IV/a - IV/c), yaitu Merencanakan penyuluhan melalui media elektronik (radio, TV, website ). Tolok ukur : Tersusunnya rencana penyuluhan melalui media elektronik (radio, TVRI maupun TV swasta, website ). Bukti fisik : Laporan pelaksanaan (Form A); dan Bukti hasil pekerjaan berupa naskah penyuluhan melalui media elektronik (radio, TVRI maupun TV