PUSAT PELATIHAN PERTANIAN DAN PEDESAAN SWADAYA (P4S) SEBAGAI KELEMBAGAAN PELATIHAN/PERMAGANGAN PETANI

Oleh Ir. Pangerang, MP (Penyuluh Pertanian Kab. Maros)
(Materi Penyuluhan dalam Rangka Penumbuhan Calon P4S di Kec.Tompobulu dan Kec.Tanralilii Kab. Maros)

A.     PENDAHULUAN
     Pusat Pelatihan Pertanian dan Pedesaan Swadaya (P4S) adalah lembaga pelatihan pertanian dan pedesaan yang didirikan, dimiliki, dikelola oleh petani secara swadaya baik perorangan maupun berkelompok dan diharapkan dapat secara langsung berperan aktif dalam pembangunan pertanian melalui pengembangan sumber daya manusia pertanian dalam bentuk pelatihan/permagangan bagi petani dan masyarakat di wilayahnya.
     Pembinaan P4S dimaksudkan sebagai upaya meningkatkan kapasitas P4S dalam menyelenggarakan dan/atau melaksanakan pelatihan/permagangan bagi petani dan masyarakat perdesaan. Pembinaan P4S antara lain dilakukan melalui bimbingan pelatihan dari aspek kelembagaan, sarana prasarana, ketenagaan, penyelenggaraan pelatihan/permagangan, usaha dan jejaring kerja. Selain itu, Pemerintah melakukan kegiatan klasifikasi P4S, guna mendorong pengelola P4S untuk meningkatkan kualitas pelatihan/permagangan secara terus menerus, sehingga P4S mampu menjadi pusat pelatihan pertanian yang berkualitas
B.   TUJUAN PEMBINAAN KELEMBAGAAN PELATIHAN PERTANIAN SWADAYA
  1. meningkatkan kapasitas pengelola P4S dalam menyelenggarakan dan atau melaksanakan pelatihan/permagangan;
  2. meningkatkan kualitas pelatihan/permagangan yang dilaksanakan oleh kelembagaan pelatihan pertanian swadaya
C.   SASARAN PEMBINAAN KELEMBAGAAN PELATIHAN PERTANIAN SWADAYA:
  1.  terbentuknya P4S di setiap kabupaten/kota sebagai mitra kerja Pemerintah dan pemerintah daerah dalam pengembangan sumber daya manusia pertanian;
  2. terbentuknya Forum Komunikasi (FK)-P4S di setiap tingkat provinsi dan kabupaten/kota;
  3.   meningkatnya intensitas dan kualitas pelaksanaan pelatihan/permagangan di P4S;
  4. terciptanya kesamaan persepsi dan gerak langkah dalam melaksanakan pembinaan P4S diantara pengelola, pembina dan pemangku kepentingan P4S lainnya;
  5. terciptanya kondisi yang mendorong tumbuhkembangnya tanggungjawab sosial pengelola, pembina dan pemangku kepentingan P4S lainnya dalam turut memajukan kelembagaan pelatihan swadaya
  6. diperolehnya dukungan penguatan kelembagaan P4S dari seluruh pemangku kepentingan
D.   AZAS-AZAR P4S
1.  Keswadayaan
P4S dikembangkan dengan tetap mejaga kemandirian melalui kemampuan memecahkan sendiri masalah yang dihadapi baik masalah teknis, sosial maupun ekonomi.
2.  Demokrasi
Dalam melaksanakan setiap kegiatan, pengelola P4S dan pengguna jasa mengadakan kesepakatan dan keterlibatan bersama secara aktif.
3.  Kekeluargaan
P4S tumbuh dan berkembang sebagai satu kesatuan keluarga yang utuh menjalin kekerabatan antara pengelola dan fasilitator dengan peserta yang mengikuti pelatihan/permagangan.
4.  Kemanfaatan
     Keberadaan P4S dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar dan pengguna jasa lainnya.
5.  Keterpaduan
     Penumbuhan dan pengembangan P4S merupakan bagian integral dari pembangunan pertanian dan perdesaan, sehingga tercapai keselarasan, keserasian dan sinergi.
6.  Kesederhanaan
     Pelatihan/permagangan di P4S dilaksanakan secara sederhana dan bertahap sesuai dengan kebutuhan pengguna jasa.
E.   PRINSIP-PRINSIP P4S
1.    Kemandirian
      Dukungan pihak lain tidak boleh menyebabkan ketergantungan P4S, namun sebaliknya harus mampu mendorong tumbuh kembangnya keswadayaan.
2.    Kerakyatan
   Penumbuhan dan pengembangan P4S dilakukan dari, oleh dan untuk petani serta ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan keluarganya dengan memanfaatkan secara optimal sumberdaya yang dimiliki.
3.    Kemitraan
      P4S merupakan mitra kerja pemerintah dalam pengembangan Sumber Daya Manusia pertanian, khususnya petani dan masyarakat perdesaan.
4.    Sinergi
      Keberadaan P4S merupakan bagian integral dari pembangunan pertanian/perdesaan dan dilakukan dengan mengerahkan segala sumberdaya pada berbagai pemangku kepentingan secara sinergis.
5.    Berkelanjutan
  Aktivitas P4S dilaksanakan sesuai kemampuan dan kondisi setempat secara berkelanjutan.
F.    PENUMBUHAN P4S
Pusat Pelatihan Pertanian dan Perdesaan Swadaya (P4S) yang tumbuh dari, oleh dan untuk petani serta masyarakat luas lebih menekankan pada pengembangan kemandirian dan keswadayaan petani. Untuk itu, proses penumbuhan P4S dilakukan melalui serangkaian kegiatan bimbingan dan pelatihan untuk memotivasi dan mendorong terbentuknya P4S.
Penumbuhan P4S dilakukan melalui tahapan identifikasi potensi dan registrasi. yang  dilakukan oleh kelembagaan yang menangani penyuluhan di kabupaten/kota untuk menilai:
  1. Profil petani/kelompoktani dalam pengelolaan usahanya;
  2.  Frekuensi dan intensitas kunjungan, konsultasi dan magang yang dilakukan oleh petani/kelompoktani lain ke petani/kelompoktani tersebut.
G.   PENGEMBANGAN P4S
Pengembangan P4S merupakan serangkaian kegiatan pembinaan melalui bimbingan dan pelatihan oleh pembina untuk meningkatkan secara bertahap kapasitas P4S dalam menyelenggarakan dan atau melaksanakan pelatihan/ permagangan.
H.   ASPEK-ASPEK  PENGEMBANGAN P4S
1.    Pengembangan Kelembagaan.
Pengembangan kelembagaan P4S ditempuh melalui pengembangan organisasi, manajemen dan administrasi yang menunjang kapasitasnya dalam penyelenggaraan dan atau pelaksanaan pelatihan/permagangan bagi petani dan pengguna jasa lainnya
a.    Struktur Organisasi
b.    Uraian Tugas Pengurus
c.    AD/ART
2.    Pengembangan Sarana dan prasarana
Pengembangan sarana dan prasarana ditempuh melalui pemenuhan kelengkapan P4S secara mandiri sampai memenuhi standar pelayanan minimal. Sarana dan prasarana tersebut tersediri atas: kesekretariatan, dan  proses belajar mengajar.
a.    Lahan Usaha Tani  (Ha)
b.    Ruang Belajar (Kapasitas ) dan Sarana Belajar
c.    Ruang Sekretariat dan  Sarana Kesekretariatan
d.    Laboatorium dan Bengkel Kerja
e.    Peralatan Pertanian
f.     Perpustakaan dan Jumlah Judul Buku
g.    Asrama dan Sarana MCK
h.    Penerangan  dan Akses Jalan
3.    Pengembangan ketenagaan
Pengembangan kapasitas ketenagaan P4S ditempuh melalui pelatihan bagi pengelola, pelatih/ fasilitator, dan sumberdaya manusia lainnya.
a.    Fasilitator (pengelolah sendiri atau dibantu dari pengurus atau diluar P4S)
b.     Kompotensi  Fasilitator (Pernah mengikuti pelatihan)
c.    Tenaga Kepengurusan  (Apakah sudah lengkap atau belum)
d.     Pengembangan tenaga kepengurusan  (Mengikuti Pelatihan)
e.    Penghargaan (Kab/Pro, Nasional/Inter)
f.     Pengakuan dari pihak luar (Pernah melatih ditempat lain)
4.    Pengembangan Penyelenggaraan dan atau Pelaksanaan Pelatihan/ Permgangan
Pengembangan penyelenggaraan dan atau pelaksanaan pelatihan/ permagangan dilakukan melalui pelatihan, bimbingan, dan konsultasi secara sistematis dan berkelanjutan;
a.    Materi Pelatihan sebaiknya dalam Lembaran atau Modul
b.    Perencanan Tahunan dalam bentuk tertulis
c.    Frekwensi dan Intensitas (Pelaksanaannya dalam setahun)
d.    Pembinaan (Jumlah kemlompok yang dibina)
5.    Pengembangan Usaha dan Jejaring Kerja
a. Pengembangan usaha dilakukan melalui peningkatan skala usaha, teknologi, dandiversifikasi produk serta pemasaran. (On Farm dan Off Farm).
b.    Pegembangan jejaring usaha (Mitra uLokal, Regional,Nasional, Internasional)
c. Jejaring kerja  pelatihan/permagangan. dilakukan dengan memanfaatkan peluang kerja sama antar sesama P4S, maupun dengan kelembagaan pelatihan/ permagangan lainnya..
I.    PERSYARATAN PELAYANAN MINIMAL YANG HARUS DIPENUHI UNTUK SUATU P4S SEBAGAI BERIKUT:
  1.  mempunyai lahan/kegiatan usahatani/agribisnis/industri perdesaan yang layak dicontoh, ditiru, dan dipelajari oleh petani atau masyarakat lainnya;
  2. melayani masyarakat untuk kegiatan magang, berlatih, berkonsultasi, belajar, atau berkunjung;
  3. mempunyai peralatan pertanian sederhana, sesuai dengan skala dan jenis usahataninya;
  4. memiliki ruang belajar dan sarana akomodasi bagi peserta, baik di rumah petani pengelola maupun di rumah petani lain di sekitarnya;
  5. mempunyai fasilitator, baik pengelola P4S sendiri maupun dari dinas/instansi pemerintah/swasta yang terkait;
  6. memiliki kepengurusan P4S yang dilengkapi dengan rincian tugas serta tanggung jawab masing-masing secara jelas;
  7. melakukan pembukuan administrasi umum P4S, antara lain: buku tamu; inventarisasi barang; buku agenda surat masuk dan keluar; buku daftar peserta pelatihan; stempel; buku notulen rapat; buku daftar petani/ kelompoktani binaan; buku nota kerjasama/kemitraan dan buku administrasi keuangan, buku kegiatan;
  8. memiliki materi/modul pelatihan/permagangan sesuai dengan bidang usaha yang diunggulkan, baik berkaitan dengan agribisnis berbasis tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, peternakan maupun pertanian terpadu;
  9. mempunyai rencana kegiatan pelatihan/permagangan tahunan;
  10. memiliki papan nama P4S dengan alamat lengkap.

                                          SEMOGA BERMANFAAT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penjelasan tentang MA-11 Atau Microbacter Alfaafa-11

9 Tempat Mandi Seru Dengan Suasana Alam Di Banyuwangi

Kesenian Mencak Sumping, Dusun Mondoluko Dan Kisah Dunia Persilatan Di Kabupaten Banyuwangi